Tanaman Paling Ditakuti di Indonesia

Kasus tertangkapnya artis Raffi Ahmad oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) yang selanjutnya berdasarkan hasil tes yang dilakukan BNN positif menggunakan cathinone, yang bias berasal dari tanaman "Khat" membuat masyarakat menjadi takut menanam.

Padahal selama ini tanaman tersebut banyak tumbuh secara liar atau sengaja ditanam masyarakat yang tujuan sebenarnya bukan ditujukan untuk diproses menjadi produk narkotika.

Tanaman Paling Ditakuti di Indonesia

BNN misalnya berhasil menemukan ladang pohon Khat (bahan untuk pembuatan Cathinone) seluas dua hingga tiga hektar di Cisarua, Jawa Barat.

"Anggota kami bekerja sama dengan Polda Jabar, telah menemukan ladang pohon Khat di Cisarua seluas 2-3 hektar," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto.

Disebutkannya, tanaman tersebut dijual dengan harga bervariasi. Satu bungkus sekitar Rp 200 ribu sampai Rp300 ribu, sedangkan untuk bibit bisa mencapai Rp500 ribu.

Tanaman tersebut dibawa dari Yaman (Timur Tengah) dan telah tumbuh di ladang di Cisarua sejak 2005, bahkan telah ditanam oleh sejumlah petani di sana sehingga menjadi salah satu penghasilan mereka.

Sejumlah warga di Desa Cibeureum, Kabupaten Bogor, Jabar, mendapat berita tanaman tersebut ternyata dilarang langsung mulai memusnahkan tanaman khat atau "Chata edulis", bahan dasar chatinone, zat narkotika golongan I.

Warga di jalan Alun-Alun Inpres, Cisarua, misalnya mulai mencabut tanaman khat yang ditanam di sekitar rumah.

Saiful (50), salah seorang sekitar mengaku ikhlas kalau memang dilarang menanam khat lagi. "Saya ikhlas kalau memang dilarang untuk menanam, bila bisa merusak kesehatan," kata Saiful.

Dia mengaku sudah dua tahun menanam tumbuhan khat dan sudah beberapa kali panen hasilnya. "Setiap bulan saya dapat penghasilan sekitar Rp3 juta, dengan luas lahan yang saya miliki 300 meter persegi," tuturnya.

BNN telah memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan aparat terkait tanaman khat atau chata edulis, bahan dasar chatinone, zat narkotika golongan I yang banyak ditemui di kawasan Cisarua, Bogor.

"Kami baru selesai melakukan edukasi kepada aparat dan masyarakat terkait tanaman khat, karena tanaman ini dibawa dari luar negeri," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto di Cisarua, Bogor.

Dia mengatakan bila masyarakat tidak tahu terhadap tanaman tersebut, BNN masih memaklumi.

Namun setelah itu, dilakukan langkah dari pemerintah untuk sosialisasi agar tidak untuk menanam tumbuhan khat.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan efek dari penyalahgunaan zat derivat (turunan) "chatinone" sama buruknya dengan dampak penyalahgunaan jenis psikotropika lainnya.

"Sebenarnya, 'chatinone' bisa dipakai obat, seperti antidepresi, dan sebagainya. Namun, kalau disalahgunakan efeknya luar biasa jeleknya sebagaimana dengan psikotropika yang lainnya," katanya.

Nafsiah mengakui zat derivat "chatinone" memang belum dimasukkan sebagai obat yang sudah terdaftar sebagai narkotika atau psikotropika, tetapi bisa dimasukkan sebagai narkotika melihat dampak-dampaknya.

"Ini kewenangan BNN. Saya yakin BNN akan segera membuat peraturan baru berkoordinasi dengan mitranya, yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes berkaitan temuan zat baru tersebut," katanya.

Hingga saat ini, pihaknya belum secara intensif membahas temuan zat baru tersebut, tetapi dalam waktu dekat pasti akan dibahas antara BNN, BPOM, dan Kemenkes mengingat dampak negatif yang ditimbulkan.

"Kami belum pernah menyatakan bahwa itu (zat derivat chatinone, red.) tidak masuk narkotika karena waktu itu belum ada. Zat itu memang derivat baru yang sebelumnya belum pernah ada di Indonesia," kata dia.

Meski demikian, Nafsiah optimistis bahwa zat baru tersebut akan segera diatur BNN, mengingat dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan zat derivat "chatinone" yang sama luar biasanya dengan jenis psikotropika lain.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf mengatakan Kementerian Kesehatan tidak perlu ragu mengeluarkan peraturan menteri yang baru apabila ditemukan narkotika jenis anyar yang belum diatur dalam undang-undang.

"Komisi IX DPR RI tetap meminta Kemenkes bersama dengan BPOM untuk mengantisipasi terhadap kemungkinan adanya narkotika jenis baru dan turunannya. Apabila ditemukan narkotika jenis baru maka Kemenkes tidak perlu ragu mengaturnya di dalam Peraturan Menteri sesuai amanat Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Nova.

MAU CEWEK YANG LEBIH HOT